Nama
: Dieta Dwi
Rahayu
NPM
: 12112090
Kelas :
1KA20
Mata
Pelajaran : Ilmu Budaya Dasar # 6
Manusia
dan Keadilan
1. Pendahuluan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat, menyatakan
bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang
adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
2.
Isi
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Hakikat
keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila
yaitu sila kedua dan kelima
2.
Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan
IV
3.
GBHN 1999-2004 tentang visi
Macam – macam keadilan
:
a. Keadilan
Legal/Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap
anggota masyarakat melakukan funsinya secara baik.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana pabila hal – hal yang sama di
perlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama.
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
3.
Penutup
Kesimpulan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Hakikat
keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
·
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
·
Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan
IV
·
GBHN 1999-2004 tentang visi
macam
– macam keadilan :
·
Keadilan Legal/Moral
·
Keadilan Distributif
·
Keadilan Komutatif
DAFTAR PUSTAKA